![]() |
| @djb |
Topik — Masyarakat diminta waspada terhadap berbagai bentuk penipuan yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Salah satu modus yang marak digunakan adalah penipuan terkait pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
“#KawanPajak, hati-hati dengan penipuan yang mengatasnamakan DJP terkait pengembalian pembayaran pajak. DJP tidak pernah meminta nomor rekening atau transfer uang untuk proses ini,” tulis DJP dalam akun resminya di medsos X, dikutip Rabu (24/7/2024).
Waspada Penipuan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak! #KawanPajak, hati-hati dengan penipuan yang mengatasnamakan DJP terkait pengembalian pembayaran pajak. DJP tidak pernah meminta nomor rekening atau transfer uang untuk proses ini. pic.twitter.com/EXU5L5EThp
— #PajakKitaUntukKita (@DitjenPajakRI) July 22, 2024
- Verifikasi Informasi: Selalu pastikan informasi yang Anda terima hanya berasal dari sumber resmi. Kunjungi situs web DJP di http://pajak.go.id atau hubungi Kring Pajak di 1500200 untuk verifikasi.
- Jangan Memberikan Informasi Pribadi: Jangan pernah memberikan nomor rekening bank, data pribadi, atau informasi sensitif lainnya kepada pihak yang mengaku dari DJP melalui telepon atau pesan.
- Waspadai Email atau Pesan Teks: Jangan klik tautan atau lampiran dari email atau pesan teks yang mencurigakan. Pastikan alamat email pengirim benar-benar dari domain resmi DJP.
- Laporkan Penipuan: Jika Anda menerima panggilan atau pesan mencurigakan, segera laporkan ke DJP atau pihak berwenang terkait.
- Menghubungi DJP.
- Situs Web Resmi: http://pajak.go.id
- Kring Pajak: 1500200.

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.