![]() |
| Presiden terpilih Republik Indonesia 2024-2029, Prabowo Subianto. | cover: topik.id |
Topik — Dampak perang siber tidak dapat dipandang sebelah mata. Melalui serangan siber, suatu negara dapat dilumpuhkan dari sisi ekonomi melalui serangan ke sektor perbankan dan finansial.
Sementara itu, dari sisi infrastruktur, serangan siber juga dapat melumpuhkan fasilitas telekomunikasi, internet, energi, dan transportasi, termasuk sektor administrasi pemerintahan.
Apabila tidak memiliki kedaulatan digital dan serangan siber diluncurkan sebelum serangan militer, maka suatu negara akan dengan mudah dikuasai.
Kedaulatan digital merujuk pada kontrol suatu negara atau entitas terhadap data, informasi, dan infrastruktur teknologi digital yang ada di dalam wilayahnya. Ini mencakup kemampuan untuk mengatur, mengamankan, dan mengelola data serta teknologi informasi dalam batas-batas hukum dan kebijakan yang berlaku.
Kedaulatan digital menjadi semakin penting karena pertumbuhan internet dan teknologi digital yang merambah hampir semua aspek kehidupan modern, termasuk ekonomi, keamanan, dan politik.
Upaya untuk mempertahankan kedaulatan digital sering kali melibatkan regulasi yang ketat, kebijakan privasi data, kontrol terhadap infrastruktur digital, hingga keamanan siber yang paling krusial.
Geopolitik global.
Kondisi geopolitik global dan regional belum menunjukkan tanda-tanda perubahan yang signifikan. Beberapa isu menonjol akan memberikan dampak berupa potensi ancaman keamanan nasional. Oleh sebab itu, TNI sebagai garda terdepan dan benteng terakhir, senantiasa waspada dan dapat bersikap adaptif terhadap segala perkembangan lingkungan strategis demi keutuhan NKRI.
Demikian disampaikan Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, S.E., M.Si., dalam amanatnya yang dibacakan oleh Inspektorat Kodam IX/Udayana Brigjen TNI Harpuddin Daing, S.E., M.M., saat Upacara Bendera Rabu, 17 Juli 2024. Kegiatan Upacara Bendera yang diikuti oleh seluruh personel Kodam IX/Udayana se Garnizun Denpasar tersebut digelar di Lapangan I Gusti Ngurah Rai Kepaon, Denpasar.
Diungkapkan Panglima TNI, bahwa pada lingkup nasional, perkembangan ancaman juga semakin dinamis yang ditandai dengan ancaman siber pada Pusat Data Nasional. Hal ini menjadi motivasi bagi institusi TNI untuk terus membenahi diri melalui upaya peningkatan kemampuan SDM, meningkatkan kewaspadaan, dan terus memperkuat sistem pertahanan Siber milik TNI.
“Dalam upaya meningkatkan kemampuan SDM dalam bidang siber, TNI akan menyiapkan satuan siber untuk mengantisipasi kebocoran data. Anggota satuan tersebut akan direkrut dan dididik secara khusus dalam bidang IT di dalam dan luar negeri, untuk selanjutnya memperkuat satuan siber TNI. Selain itu, secara teknis Saya perintahkan setiap Satker untuk melakukan back up data apapun dan meng-update secara berkala pada software terkait penyimpanan data,” ungkapnya.
Sehubungan dengan semakin maraknya judi online, Panglima TNI menilai hal ini merupakan ancaman nyata dan serius yang harus disikapi dengan cermat. Keterlibatan oknum Prajurit dan PNS TNI maupun keluarganya dalam judi online, tentunya sangat berbahaya bagi pelaksanaan tugas pokok TNI, maupun bagi kehidupan personel yang bersangkutan.
“Dampak negatifnya tentunya dapat meluas hingga ke keluarga, menciptakan masalah keuangan dan konflik keluarga, yang bisa mengganggu stabilitas kehidupan rumah tangga. Oleh karenanya, Saya perintahkan agar keluarga besar TNI tidak ada lagi yang terlibat judi online dalam bentuk apapun. Setiap personel yang terlibat akan diproses dan dikenakan sanksi tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di lingkungan TNI,” jelasnya.
Kepastian hukum.
Rencana pembentukan Angkatan Siber Tentara Nasional Indonesia (TNI) kembali mencuat setelah terjadinya serangan siber di Indonesia, termasuk serangan ransomware terhadap server Pusat Data Nasional (PDN). Serangan tersebut berdampak pada data milik Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI yang diretas dan diperjualbelikan di dark web.
Usulan ini awalnya datang dari mantan gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas), Andi Wijayanto, yang menyoroti pentingnya persiapan terhadap peperangan siber, mengingat invasi modern tidak selalu melalui armada perang konvensional.
“Markas Besar TNI saat ini sedang merencanakan pembentukan Angkatan Siber sebagai angkatan keempat, melengkapi Angkatan Darat (TNI AD), Angkatan Laut (TNI AL), dan Angkatan Udara (TNI AU) yang sudah ada. Singapura telah memberikan contoh dengan membentuk Angkatan Siber mereka pada Oktober 2022, dengan rencana untuk memperkuatnya hingga 12.000 personel dalam 8 tahun. Mereka menggunakan seragam khusus untuk setiap angkatan, termasuk seragam abu-abu untuk angkatan digital dan intelijen,” ungkap laporan Badan Keahlian Setjen DPR RI yang ditulis stah ahli muda, Aulia Fitri.
TNI saat ini sudah memiliki Satuan Siber TNI (Satsiber TNI), yang bertugas menyelenggarakan kegiatan dan operasi siber di lingkungan TNI untuk mendukung tugas pokoknya. Satsiber TNI dipimpin oleh Komandan Satsiber (Dansatsiber TNI) yang bertanggung jawab kepada Panglima TNI, dengan koordinasi sehari-hari dari Kepala Staf Umum TNI (Kasum TNI).
“Perkembangan teknologi informasi yang pesat di era globalisasi telah membuka aliran informasi lintas batas negara tanpa hambatan. Meskipun memudahkan akses informasi, perkembangan ini juga menghadirkan potensi ancaman terhadap kedaulatan negara, mengingat semakin sulitnya untuk mengontrol aliran informasi tersebut. Perubahan ini juga menggeser jenis ancaman yang dihadapi suatu negara dari yang bersifat tradisional menjadi ancaman asimetris atau yang disebut asymetric threat,” jelasnya.
Dampak dari peperangan siber tidak boleh dianggap remeh. Melalui serangan siber, suatu negara dapat lumpuh dari segi ekonomi dengan menyerang sektor perbankan dan keuangan.
Infrastruktur seperti telekomunikasi, energi, transportasi, dan administrasi pemerintahan juga rentan terhadap serangan siber. Jika serangan siber terjadi sebelum serangan militer, negara tersebut dapat dengan mudah dikuasai.
Sebagai salah satu negara dengan jumlah pengguna internet terbesar di dunia, Indonesia juga sangat rentan terhadap serangan siber. Sebelum kasus ransomware PDN baru-baru ini, beberapa insiden terkait siber pernah terjadi di Indonesia, seperti peretasan situs Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak tahun 2018, serangan ransomware WannaCry tahun 2018 yang menghantam sistem komputer rumah sakit dan perusahaan besar di Jakarta, serta kasus penyadapan komunikasi pribadi Presiden RI oleh Australia pada tahun 2013, berdasarkan dokumen yang dibocorkan oleh Edward Snowden, mantan anggota National Security Agency Amerika Serikat.
Di samping itu, terdapat juga kasus terorisme cyber, penyalahgunaan internet oleh kelompok teroris seperti Imam Samudra untuk menyebarkan propaganda radikal, melakukan hacking, cracking, dan carding untuk penggalangan dana dan rekrutmen anggota.
Kepentingan TNI dalam menata ulang organisasinya dengan menambah matra Angkatan Siber sangat dipahami sebagai respons terhadap ancaman siber yang semakin nyata, terutama setelah sistem BAIS TNI yang menangani intelijen militer berhasil diretas.
Namun, hal ini memerlukan evaluasi menyeluruh mulai dari aspek regulasi, organisasi, standar operasional prosedur (SOP), sumber daya manusia (SDM), hingga hardware dan software yang digunakan untuk keamanan siber TNI.
Ini juga menjadi pelajaran berharga bagi industri pertahanan nasional dalam menjaga kerahasiaan teknologi dan pengetahuan yang diperoleh melalui kerja sama internasional, termasuk melalui program transfer teknologi dan imbal dagang dengan kandungan lokal (IDKLO).
Ruang siber merupakan sektor yang sangat kompleks karena keterhubungannya dengan berbagai sektor lainnya. Ancaman di ruang siber didominasi oleh aktor non-negara yang dapat mengancam keamanan negara secara menyeluruh, tidak hanya pada instansi pemerintah tetapi juga pada seluruh aspek kehidupan manusia.
Dalam hal rencana pembentukan Angkatan Siber TNI, Komisi I DPR RI melalui pelaksanaan fungsi pengawasan perlu menghimbau Kementerian Pertahanan dan Mabes TNI untuk pertama, mengevaluasi secara menyeluruh sistem pertahanan dan keamanan siber di dalam organisasi TNI sebelum membentuk matra keempat yaitu Angkatan Siber.
Kedua, memberikan roadmap yang menjelaskan Angkatan Siber TNI yang akan dibentuk.
Ketiga, memastikan tugas pokok dan fungsi Angkatan Siber TNI tidak tumpang tindih dengan Kementerian dan Lembaga yang menangani keamanan siber.
Keempat, memastikan Angkatan Siber TNI nantinya dapat bersinergi dengan Kementerian dan Lembaga lainnya terkait siber, mengingat tata kelola keamanan siber di Indonesia saat ini belum terkoordinasi secara integratif dan masih bersifat sektoral berdasarkan kepentingan dan kemampuan masing-masing.


Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.