![]() |
| cover: topik.id |
Topik — Menggadaikan barang berharga kini semakin mudah dan aman dengan kemajuan teknologi. Salah satu inovasi terbaru adalah aplikasi Pegadaian Digital yang memungkinkan pengguna untuk menggadaikan barang, seperti laptop.
“Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, gadai laptop di Pegadaian termasuk dalam produk atau layanan Gadai Non Emas. Maka dari itu, cara gadai laptop di Pegadaian pun sama dengan prosedur pengajuan gadai untuk alat elektronik lainnya, seperti handphone dan televisi,” keterangan tertulis di laman resmi Pegadaian, dikutip Sabtu (29/6/2024).
- Melengkapi dokumen persyaratan dengan membawa barang jaminan serta kelengkapannya.
- Mengisi formulir pengajuan gadai laptop yang disiapkan oleh petugas.
- Melampirkan dokumen kelengkapan, seperti kwitansi pembelian (apabila ada).
- Petugas menaksir harga berdasarkan kondisi laptop.
- Konfirmasi nominal pinjaman kepada nasabah.
- Petugas memberikan SBG (Surat Bukti Gadai) yang berisi nominal pinjaman sesuai taksiran harga laptop.
- Dana pinjaman diserahkan kepada nasabah secara tunai atau melalui transfer ke rekening bank yang dituju.
- Masuk ke aplikasi Pegadaian Digital.
- Pilih menu “Gadai”.
- Klik “Booking Service” dan pilih ‘“Laptop”.
- Isi informasi terkait laptop yang akan digadaikan, termasuk tipe, kapasitas, kondisi, tahun pembelian, dan perkiraan harga.

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.